Struktur Pemerintahan Desa

Posted by Unknown
 STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA

Sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, struktur pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa terdiri atas Perbekel dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas 3 unsur yaitu unsur staf, unsur Pelaksana Teknis dan unsur wilayah. Unsur staf adalah unsur yang dibentuk untuk tujuan pelayanan masyarakat seperti Sekretaris Desa dan Kepala Urusan. Unsur Pelaksana Teknis adalah unsur yang mempunyai kegiatan di lapangan seperti urusan keamanan dll. Sedangkan unsur wilayah adalah pembantu Perbekel di wilayah di bawah desa yaitu Kelian Dusun. Selain itu, desa juga akan dibantu oleh lembaga-lembaga swadaya kemasyarakatan seperti LPM, PKK, Karang Teruna.


1. Susunan Organisasi BPD Desa Suter
Ketua
: I Made Widastera
Wakil ketua
: I Nengah Arnata
Sekretaris
: I Kadek Sukerata
Anggota
: I Made Surono
Anggota
: I Wayan Rupa


2. Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Suter
Perbekel
: I Wayan Nyepeg
Sekretaris
: I Wayan Partama,SH
Kaur Pemerintahan
: I Ketut Marka
Kaur Umum
: I Gede Asliawan
Kaur Keuangan
: I Wayan Baos
Kaur Kesra
: Ni Nyoman Dora
Kadus Dif. Suter
: I Nengah Suratnata,SH.
Kadus Bubung
: I Nengah Respawan.
Kadus Mundukwani
: I Ketut Redita.
Kadus Beluhu
: I Wayan Mudarta
Kadus Peselatan
: I Nengah Suradnya
  

3. Susunan Organisasi LPM Desa Suter
Ketua
: I Ketut Kerama,Spd.
Wakil ketua
: Ni Putu Eka Ayu Sartika.
Sekretaris
: I Wayan Rodin.
Wkl.Sekretaris
: I Kadek Ediyana A.Ma.
Bendaharan
: I Ketut Degeng.
Wkl Bendahara
: Ni Luh Jasmani.